Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinjau Protokol Kesehatan, Wapres Shalat Jumat di Masjid Istiqlal

Kompas.com - 27/08/2021, 12:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (27/8/2021).

Pelaksanaan shalat Jumat tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Wapres Ma'ruf untuk meninjau protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah, yakni Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui akun YouTube Masjid Istiqlal TV, Wapres Ma'ruf berada di shaf paling depan, persis di samping kiri imam.

Baca juga: Wapres Ingatkan MUI Jangan Mengulang Program Serupa Tiap Tahun

Di sampingnya tampak Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasarudin Umar yang mendampingi.

Sebelum shalat digelar, Ma'ruf yang mengenakan jas abu-abu, sorban putih, serta peci, masker, dan sarung hitam bercorak tampak khusuk mendengarkan khutbah Jumat yang disampaikan Dr H Mulawarman Hannase.

Pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Istiqlal tersebut juga menjadi yang pertama kalinya bagi Wapres Ma'ruf Amin pasca-renovasi beberapa waktu lalu.

Selain itu, ini juga merupakan pertama kalinya Wapres Ma'ruf shalat di Masjid Istiqlal dalam masa penerapan prokes pencegahan Covid-19.

Baca juga: Wapres: UMKM Halal Harus Didukung untuk Penuhi Pasar Domestik dan Ekspor

Adapun sebelum shalat digelar, Ma'ruf juga melakukan peninjauan prokes di Masjid Istiqlal terlebih dahulu.

Selanjutnya, Ma'ruf juga dijadwalkan meninjau penerapan protokol kesehatan di Gereja Katedral yang lokasinya berada persis di seberang Masjid Istiqlal.

Rencananya, dia akan meninjau dengan melewati terowongan Silaturahmi yang menghubungkan kedua tempat ibadah itu.

Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah kembali dilakukan pasca pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga untuk wilayah Jakarta.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Tempat Ibadah Dibuka Terbatas di Level 2-4

Penurunan level tersebut, diikuti pelonggaran beberapa jenis kegiatan yang salah satunya adalah ibadah di rumah-rumah ibadah.

Bagi umat muslim, kegiatan peribadatan dapat dilakukan di masjid dengan maksimal keterisian 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com