JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Basari mengatakan, rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hendaknya melibatkan publik luas.
Dengan demikian, menurut Taufik, amendemen tidak hanya ditentukan oleh pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR.
Taufik menuturkan, idealnya, harus ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Kebutuhan amandemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite. Gagasan amandemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Hasto: Kebijakan PDI-P adalah Slowing Down
Taufik mengingatkan, amendemen konstitusi berbeda dengan pembuatan undang-undang.
Sebab, amendemen konstitusi akan menyebabkan perubahan fundamental yang mempengaruhi sistem tata negara.
Selain itu, Taufik juga berpendapat bahwa amendemen kelima secara terbatas yang bergulir saat ini tidak memiliki urgensi.
Menurut dia, hal itu berbeda dengan amendemen UUD 1945 kesatu hingga keempat yang didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengubah sistem bernegara pascareformasi pada tahun 1998.
Baca juga: Hatta Rajasa Khawatir Amendemen Timbulkan Kegaduhan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Oleh sebab itu, ia menekankan perlunya konsultasi publik yang masif agar gagasan amendemen menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat.
"Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," kata dia.
Taufik menegaskan, fraksinya menempatkan suara rakyat sebagai dasar dalam menentukan perlu atau tidaknya amendemen konstitusi serta hal apa yang harus diubah.
"Selama belum ada kebutuhan yang kuat dari rakyat, maka belum perlu untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945," ujar Taufik.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara