Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Amendemen UUD 1945, Hasto: Kebijakan PDI-P adalah "Slowing Down"

Kompas.com - 24/08/2021, 14:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mengambil sikap untuk pelan-pelan atau slowing down dalam menyikapi wacana amendemen Undang-undang Dasar 1945.

Hasto megatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, gotong-royong dalam mengatasi pandemi dan kehidupan perekonomian merupakan prioritas bagi PDI-P.

"Atas hal tersebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait dengan amandemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDI-P adalah slowing down terkait dengan amendemen Undang-undang Dasar 1945," kata Hasto dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Hatta Rajasa Khawatir Amendemen Timbulkan Kegaduhan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Hasto menuturkan, partainya memang memiliki inisiatif agar konstitusi diamendemen secara terbatas untuk mengatur Pokok-pokok Haluan Negara sebagaimana keputusan Kongres V PDI-P.

"Terbatas berkaitan dengan pentingnya bangsa ini punya haluan negara. Borobudur saja dibangun 100 tahun, masa kita tidak punya daya imajinasi untuk menuju cita-cita ke depan," ujar Hasto.

Ia mengatakan, rencana amendemen itu dirancang sebagai bentuk dedikasi PDI-P terhadap penataan sistem politik, konsoilidasi demokrasi, dan konsolidasi sistem pemerintahan presidensial.

Namun, kata Hasto, dalam implementasinya keputusan tersebut harus memperhatikan suasana kebatinan masyarakat dan skala prioritas yang diperlukan bangsa Indonesia.

"Pandemi Covid membuat kemudian kami berpikir bahwa apapun skala prioritas saat ini adalah gotong-royong di dalam mengatasi pandemi ini, kehidupan perekonomian sudah terkena dampak secara langsung," ujar dia.

Baca juga: Ketum Nasdem Minta MPR Tanya Publik soal Wacana Amendemen UUD 1945

Hasto mengatakan, dalam upaya membantu rakyat mengatasi pandemi, diperlukan suasana kehidupan yang kondusif.

Ia menyebut, yang didorong oleh PDI-P kini adalah membangun energi positif dan energi gotong-royong bagi kepentingan bangsa dan negara yang jauh di atas kepentingan partai politik.

"Jadi terkait dengan amendemen, sekali lagi, langkah untuk slowing down terhadap hal tersebut menjadi kebijakan yang diambil karena skala prioritas kita adalah mengatasi pandemi ini," kata Hasto.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bamsoet, sapaannya, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Baca juga: Ketua Umum PAN Yakin Amendemen UUD 1945 Tak Akan Terjadi

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com