JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan jenis bahan pangan akan menjadi sasaran tugas dari Badan Pangan Nasional.
Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Peraraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (25/8/2021), pada pasal 4 ayat (1) menyatakan pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional terdiri dari sembilan jenis.
Baca juga: Pemerintah Ditagih soal Pembentukan Badan Pangan Nasional
Kesembilan bahan pangan itu adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminasia (hewan pemamah biak), daging unggas serta cabai.
Kemudian, pada pasa 4 ayat (2) disebutkan bahawa perubahan komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden.
Masih dilansir dari Perpres 66, Badan Pangan Nasional disebutkan akan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Badan ini merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
Adapun Badan Pangan Nasional dipimpin oleh kepala. Kemudian, badan ini juga akan melakukan sejumlah fungsi, antara lain koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan hargapangan, kerawanan pangan dan gizi,penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Selain itu juga melaksanakan pengadaan, pengelolaan, danpenyaluran cadangan pangan pemerintah melaluiBadan Usaha Milik Negara di bidang pangan serta pengembangan sistem informasi pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.