JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mempertanyakan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memberi kewenangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Hatta, tidak ada jaminan rencana amendemen konstitusi tersebut tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya, termasuk soal mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
"Pertanyaan saya, atau mungkin banyak pertanyaan-pertanyaan kita semua. Pertama, ke arah mana amendemen akan dilakukan? Yang kedua, siapa yang bisa menjamin perubahan hanya terbatas?" kata Hatta saat memberi kata sambutan dalam acara HUT ke-23 PAN, Senin (23/8/2021).
"Yang ketiga, siapa yang bisa menjamin amendemen terbatas tidak menimbulkan kegaduhan baru seiring dengan isu-isu tiga periode walaupun saya tidak mempercayai itu dan Presiden membantah secara jelas," kata Hatta.
Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Didesain untuk Test the Water
Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mempertanyakan urgensi dihadirkannya PPHN yang akan memiliki fungsi selayaknya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa Orde Baru.
Menurut Hatta, meski GBHN sudah dihapus, bukan berarti pembangunan di era Reformasi tidak memiliki arah yang jelas.
"Apakah Reformasi gegabah dengan demikian saja melakukan pembangunan tanpa arah? Seakan reformasi tidak memikirkan arah pembangunan, jelas ini sesat pikir," kata dia.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara
Hatta mengingatkan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
"(RPJPN) secara rinci mengatur arah, sasaran, dan target pembangunan di Indonesia jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri," kata Hatta.
Hatta melanjutkan, dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden, juga diatur bahwa setiap calon presiden dan calon wakil presiden mesti memiliki visi dan misi yang RPJPN tersebut.
Barulah ketika presiden terpilih, visi dan misi itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Oleh sebab itu, menurut Hatta, rencana pembangunan di Indonesia telah disusun secara runtun dan terstruktur.
Baca juga: Ketua Umum PAN Yakin Amendemen UUD 1945 Tak Akan Terjadi