Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Divonis 12 Tahun dalam Korupsi Bansos, Ini Rincian Uang yang Dia Terima

Kompas.com - 24/08/2021, 05:39 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis dalam persidangan Senin (23/8/2021).

Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar.

Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian Negara

Majelis hakim menjelaskan uang tersebut diterima Juliari dalam dua tahap.

Tahap pertama

Pada tahap pertama, duit senilai Rp 9,7 miliar, menurut hakim, diterima Juliari pada periode Mei hingga Agustus 2020.

Majelis hakim kemudian merinci bahwa penerimaan sebesar 9,7 miliar itu diterima Juliari dalam lima tahap.

"Pertama, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Kukuh Ari Wibowo pada Mei 2020 bertempat di lantai 1 ruangan Kabiro Umum Kantor Kemensos Salemba sebesar Rp 1,7 miliar,” sebut anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.

Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara

Kedua, diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso pada mei 2020 di ruang Kabiro Umum Kemensos sebesar 1,5 miliar.

Ketiga, lanjut hakim Yusuf, sebesar Rp 2 miliar melalui pecahan uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika yang diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Kukuh Ari Wibowo.

Keempat, sebesar Rp 3 miliar yang diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono pada Juliari melalui Selvy Nurbaety di akhir Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos.

"Kelima, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Eko Budi Santoso pada bulan Agustus 2020 di lantai 1 Ruangan Kabiro Umum Kemensos sejumlah Rp 1,5 miliar," tutur hakim Yusuf.

Baca juga: Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com