Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga Ada Konflik Kepentingan dalam Penetapan Tarif PCR

Kompas.com - 20/08/2021, 18:06 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan terkait penetapan harga tes dengan metode swab polymerase chain reaction (PCR).

Menurut peneliti ICW Wana Alamsyah dugaan itu disebabkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Kimia Farma.

"Kita tahu Kimia Farma juga melakukan pemeriksaan atau melayani pemeriksaan PCR," kata Wana dalam diskusi virtual yang diadakan LaporCovid-19, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Bandingkan Harga PCR Baru dan Lama, ICW Duga Keuntungan Penyedia Layanan Capai Rp 10,46 Triliun

Wana kemudian mengatakan, bagaimana mungkin seorang yang menetapkan tarif tes PCR juga menduduki komisaris utama di salah satu BUMN.

Ia menduga, selama 10 bulan terakhir tidak pernah ada evaluasi tariff PCR karena salah satu pihak yang menetapkan tarif pemeriksaan tersebut juga terlibat dalam penyediaan jasa pelayanan PCR.

"Sehingga kemungkinan ada keenganan melakukan evaluasi tersebut," ucapnya.

Dalam pandangan Wana, status yang dimiliki oleh Abdul Kadir bertentangan daengan dua ketentuan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR

Pada Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan bahwa pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badna usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

"Kemudian pada Pasal 1 ayat (5) pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melakukan tindakan pelayanan publik," tutur Wana.

Wana juga memaparkan bahwa dalam Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dikatakan bahwa komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.

Baca juga: Harga Tes PCR di Jakarta Belum Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Kata Perhimpunan RS

Tanggapan Abdul Kadir

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Abdul Kadir membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Kimia Farma.

Namun, Kadir menegaskan bahwa posisinya tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam penentuan tarif PCR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com