Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 20/08/2021, 13:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Jaksa menilai Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar jaksa Andri Saputra, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kivlan Zen Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Jaksa meyakini Kivlan membeli senjata, serta peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019.

Dalam tuntutannya jaksa menyampaikan ragam senjata yang dimiliki Kivlan yaitu Colt dengan diameter 8.78 mm, satu senjata api model pistol dengan diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan berdiameter 5,33 mm, serta senjata laras panjang berdiameter 5,100 mm.

Kivlan juga diketahui menyimpan sejumlah peluru, antara lain 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, empat butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm.

Kemudian, lima peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, satu peluru kaliber 7,65 mm, 1 peluru kaliber kaliber 380 mm, dua peluru lead antimony kaliber 22 mm, lima peluru lead antimony caliber 22, terakhir empat swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Selain tuntutan tujuh bulan penjara, jaksa juga meminta agar Kivlan Zen segera ditahan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu pelanggaran atas Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait dengan aksi unjuk rasa penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com