Salin Artikel

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Jaksa menilai Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar jaksa Andri Saputra, dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa meyakini Kivlan membeli senjata, serta peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019.

Dalam tuntutannya jaksa menyampaikan ragam senjata yang dimiliki Kivlan yaitu Colt dengan diameter 8.78 mm, satu senjata api model pistol dengan diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan berdiameter 5,33 mm, serta senjata laras panjang berdiameter 5,100 mm.

Kivlan juga diketahui menyimpan sejumlah peluru, antara lain 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, empat butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm.

Kemudian, lima peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, satu peluru kaliber 7,65 mm, 1 peluru kaliber kaliber 380 mm, dua peluru lead antimony kaliber 22 mm, lima peluru lead antimony caliber 22, terakhir empat swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Selain tuntutan tujuh bulan penjara, jaksa juga meminta agar Kivlan Zen segera ditahan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu pelanggaran atas Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait dengan aksi unjuk rasa penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/13562151/kivlan-zen-dituntut-7-bulan-penjara-atas-kepemilikan-senjata-api-ilegal

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke