Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakyat Antikorupsi Beri Tiga Tuntutan ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK

Kompas.com - 18/08/2021, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rakyat Antikorupsi menuntut Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Adapun, 11 pelanggaran HAM tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan Komnas HAM atas laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Pelanggaran itu ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun pernyataan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM.

"Itu sebabnya, Presiden harus mulai belajar bertanggung jawab terhadap perbuatannya dalam proses seleksi pimpinan KPK, TWK, dan lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan tindakan tersebut," ujar Perwakilan Rakyat Antikorupsi Feri Amsari kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Setelah Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia...

Adapun tiga tuntutan rakyat antikorupsi tersebut yaitu:

1. Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya terjadi.

2. Memulihkan nama baik seluruh pegawai KPK yang lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK yang penuh pelanggaran HAM dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.

3. Mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK.

"Demikian tiga tuntutan rakyat antikorupsi ini agar diperhatikan sebaik-baiknya untuk kemerdekaan Indonesia seutuhnya dari penjajahan koruptor dan kroni-kroninya," ucap Feri.

Baca juga: Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menekankan bahwa seluruh hak pegawai KPK dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, konvenan HAM internasional dan UUD 1945.

Selain itu, penyelidikan Komnas HAM, menurut dia, juga sejalan dengan temuan Ombudsman RI yang menemukan cacat prosedural dan malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.

"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945. Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas," kata Feri

Baca juga: 11 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com