Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Ombudsman Tak Logis Sebut BKN Tak Kompeten Selenggarakan TWK

Kompas.com - 06/08/2021, 07:38 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK untuk para pegawai KPK.

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, penyebabnya adalah BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pertanyaannya, kalau BKN dianggap tidak kompeten kemudian ditolak oleh Ombudsman, kepada siapa lagi KPK akan meminta tes wawasan kebangsaan ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: KPK Keberatan Dinyatakan Lakukan Malaadministrasi, Ini Respons Ombudsman

"Ini kan tidak logis, lembaga atau ketatanegaraan sudah memberi wewenang kepada BKN, kemudian oleh Ombudsman RI dinyatakan tidak kompeten, lantas kepada siapa kami akan meminta TWK kalau BKN menolak," ucap dia,

Ghufron pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebut kewenangan BKN dalam menyelenggarakan manajemen ASN.

Dalam peraturan perundang-undangan misalnya, Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenanangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.

Tugas dan fungsi BKN, kata Ghufron, penyelenggaraan ASN, termasuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta pengevaluasi kinerja ASN oleh instansi pemerintah.

"Kalau kemudian BKN dianggap tak kompeten berarti 'kosong' karena tidak ada lagi di Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk ini," ujar dia.

Baca juga: Tanggapi BKN, Ombudsman: LAHP soal TWK Bukan Dijawab dengan Dokumen, tetapi Dijalankan

Tak hanya itu, KPK pun menuding Ombudsman juga telah melakukan malaadministrasi dalam pemeriksaan atas penyelenggaraan TWK tersebut.

Ghufron mengatakan, saat dirinya mewakili KPK melakukan klarifikasi di Ombudsman, seharusnya klarifikasi itu dilakukan oleh kedeputian keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Hal tersebut sebagaimana peraturan Ombusdman RI Nomor 48 Tahun 2020 pasal 15 Ayat 2.

"Mestinya, pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV, tapi yang hadir siapa? Yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng, seorang Komisioner," ujar Ghufron.

"Sama dengan saya yang hadir harmonisasi di Kumham, jadi apa yang dikatakan malaadministasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini (LAHP) juga dilakukan secara malaadministrasi," tegas dia.

Baca juga: 13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Alih Status Pegawai

Ombudsman RI menyatakan ada malaadministrasi dalam pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com