Salin Artikel

KPK Nilai Ombudsman Tak Logis Sebut BKN Tak Kompeten Selenggarakan TWK

Ombudsman menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK untuk para pegawai KPK.

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, penyebabnya adalah BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pertanyaannya, kalau BKN dianggap tidak kompeten kemudian ditolak oleh Ombudsman, kepada siapa lagi KPK akan meminta tes wawasan kebangsaan ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

"Ini kan tidak logis, lembaga atau ketatanegaraan sudah memberi wewenang kepada BKN, kemudian oleh Ombudsman RI dinyatakan tidak kompeten, lantas kepada siapa kami akan meminta TWK kalau BKN menolak," ucap dia,

Ghufron pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah disebut kewenangan BKN dalam menyelenggarakan manajemen ASN.

Dalam peraturan perundang-undangan misalnya, Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenanangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.

Tugas dan fungsi BKN, kata Ghufron, penyelenggaraan ASN, termasuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta pengevaluasi kinerja ASN oleh instansi pemerintah.

"Kalau kemudian BKN dianggap tak kompeten berarti 'kosong' karena tidak ada lagi di Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk ini," ujar dia.

Tak hanya itu, KPK pun menuding Ombudsman juga telah melakukan malaadministrasi dalam pemeriksaan atas penyelenggaraan TWK tersebut.

Ghufron mengatakan, saat dirinya mewakili KPK melakukan klarifikasi di Ombudsman, seharusnya klarifikasi itu dilakukan oleh kedeputian keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Hal tersebut sebagaimana peraturan Ombusdman RI Nomor 48 Tahun 2020 pasal 15 Ayat 2.

"Mestinya, pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV, tapi yang hadir siapa? Yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng, seorang Komisioner," ujar Ghufron.

"Sama dengan saya yang hadir harmonisasi di Kumham, jadi apa yang dikatakan malaadministasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini (LAHP) juga dilakukan secara malaadministrasi," tegas dia.

Ombudsman RI menyatakan ada malaadministrasi dalam pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen.

Menurut Ombudsman, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi sebelumnya.

"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Administasi Pemerintahan," kata Ghufron.

"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," ucap Ghufron.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2018 harmonisasi antar Kementerian/Lembaga memang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal.

Sama halnya dengan KPK, kata Ghufron, lembaga antirasuah itu juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.

"Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?," ujar Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/07385371/kpk-nilai-ombudsman-tak-logis-sebut-bkn-tak-kompeten-selenggarakan-twk

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke