Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Ombudsman Melanggar Hukum Karena Periksa Laporan yang Ditangani Pengadilan

Kompas.com - 05/08/2021, 19:38 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK menilai, Ombudsman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memeriksa laporan yang sedang ditangani pengadilan.

"Ombudsman RI melanggar kewajiban hukumnya untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, menurut dia, legal standing pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman RI.

"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman RI bukan perkara pelayanan publik," kata dia.

"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata Ghufron.

Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, KPK Klaim Tak Ada Penyisipan Materi TWK

Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021).

Setidaknya, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.

Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.

"Dan karenanya, kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi ke Ombudsman RI," ujar Ghufron.

Tindakan korektif

Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terkait temuan malaadministrasi dalam penyelenggaraan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Terkait temuan itu, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.

Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com