Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN: Pertumbuhan Ekonomi di Atas 7 Persen, Kita Masuk Fase Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 05/08/2021, 16:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang mencapai lebih dari 7 persen pada kuartal ini menunjukkan Indonesia sudah masuk fase pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (5/8/2021).

"Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi yang baru saja diumumkan oleh BPS bahwa kita mencapai pertumbuhan di atas 7 persen untuk kuartal ini dan pertumbuhan quarter to quarter juga membaik. Tentunya ini menunjukkan bahwa kita sudah memasuki fase pemulihan ekonomi," ujar Kartika.

Baca juga: Penyaluran Kredit Naik, OJK Yakin Pertumbuhan Ekonomi Bisa 7 Persen

Menurut dia, pertumbuhan ini tak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah dalam menerapkan berbagai kebijakan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, baik melalui PPKM, percepatan program vaksinasi, maupun peningkatan kualitas pengobatan untuk pasien Covid-19.

"Yang ini beriringan kita jaga agar ekonomi tetap bergerak dan tentunya perbankan sebagagai institusi yang berperan dalam perekonomian nasional bisa hadir," kata Kartika.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2021 7,07 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Capaian ini menjadi titik balik setelah di kuartal sebelumnya masih mencatat kontraksi -0,74 persen.

Baca juga: Kemenkeu: Investasi Dapat Terus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas

Dengan capaian tersebut, ekonomi Indonesia akhirnya mampu kembali ke zona positif setelah mengalami kontraksi 4 kali berturut-turut sejak kuartal II 2020.

Kala itu di kuartal II 2021, ekonomi RI -5,32 persen.

"Dengan demikian perhitungan pertumbuhan pada triwulan II 2021 secara tahunan, ekonomi Indonesia tumbuh 7,07 persen," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com