Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eks Pejabat BPN Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kompas.com - 03/08/2021, 20:41 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (3/8/2021).

Dua terdakwa itu yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini, Jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Eks Pejabat BPN Segera Diadili

Ali mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan para terdakwa selama menjalani proses persidangan.

Terdakwa Siswidodo dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan terdakwa Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Adapun dalam surat dakwaan tim JPU KPK, kedua terdakwa itu masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.

Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat, pada Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN

Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas lahan, termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan secara sendiri maupun melalui orang lain uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

Sementara itu, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com