Salin Artikel

Dua Eks Pejabat BPN Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dua terdakwa itu yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini, Jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ali mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan para terdakwa selama menjalani proses persidangan.

Terdakwa Siswidodo dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan terdakwa Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Adapun dalam surat dakwaan tim JPU KPK, kedua terdakwa itu masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.

Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat, pada Jumat (29/11/2019).

Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas lahan, termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan secara sendiri maupun melalui orang lain uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

Sementara itu, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/20410031/dua-eks-pejabat-bpn-segera-diadili-di-pengadilan-tipikor-surabaya

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke