Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Eks Pejabat BPN Segera Diadili

Kompas.com - 22/07/2021, 08:54 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan barang buktinya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dua pejabat itu yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.

Mereka adalah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dan tersangka SWD (Siswidodo) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Sebelum diserahkan, Ali menyebut, kelengkapan berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.

Baca juga: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari terhitung 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2021.

Akan tetapi, untuk sementara waktu tempat penahanan masih di titipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Gusmin Tuarita ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita  berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat.   ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***   ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjut dia.

Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan, secara sendiri maupun melalui orang lain, uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

Sementara, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com