JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan barang buktinya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dua pejabat itu yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.
Mereka adalah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dan tersangka SWD (Siswidodo) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Sebelum diserahkan, Ali menyebut, kelengkapan berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.
Baca juga: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari terhitung 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2021.
Akan tetapi, untuk sementara waktu tempat penahanan masih di titipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Gusmin Tuarita ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjut dia.
Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN
Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan, secara sendiri maupun melalui orang lain, uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.
Sementara, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.