JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 45 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.
Sejumlah kegiatan yang diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat antara lain terkait pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis salah satu poin.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya
Selanjutnya, untuk apotik dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Terkait aktivitas supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dipersilahkan beraktivitas dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat serta maksimal 50% kapasitas pengunjung.
Dalam beleid yang sama juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum atau dine in.
Bagi warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan menyesuaikan pengaturan Pemerintah Daerah setempat.
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen dan menyediakan layanan makan dibawa pulang atau delivery atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di dalam mal hanya boleh menerima pesanan delivery atau take away dan tidak menerima pesanan untuk makan ditempat atau dine in.
Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Level 4 dilanjutkan di 21 provinsi dengan 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.
PPKM pada daerah-daerah itu diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021.
"Kami mengkonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.