JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.
Selama pemberlakuan PPKM level 4 ini, pemerintah memperbolehkan warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 untuk 7 Provinsi di Jawa-Bali...
Kendati demikian, pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan tersebut hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Nantinya, pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah.
Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diatur bahwa maksimal menerima pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sementara itu, untuk PPKM level 3 di Pulau Jawa diatur bahwa toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Hal ini serupa dengan aturan di wilayah PPKM level 4.
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus
Selain itu, untuk warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah PPKM level 3 juga tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampaikan pukul 20.00 waktu setempat.
Namun, untuk level 3, maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit. Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian, di PPKM Level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampaikan pukul 20.00 waktu setempat.
Dengan syarat, maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.
Baca juga: Inmendagri Nomor 29/2021, Ini Daerah yang Terapkan PPKM Level 2...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.