JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Adapun pemberlakuan PPKM ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang masih tergolong tinggi.
Inmendagri mengatur PPKM Level 3 harus diterapkan oleh 27 provinsi dengan rincian kabupaten/kotanya masing-masing.
Baca juga: Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali
Sementara PPKM Level 2 harus diterapkan oleh 17 provinsi dengan rincian kabupaten/kota yang berbeda dengan PPKM Level 3.
Aturan dalam penerapan PPKM Level 2 bisa tidak berbeda jauh dengan PPKM Level 3. Akan tetapi, PPKM Level 2 mengatur lebih rinci sektor yang diperbolehkan beroperasi dengan rinci menggunakan sistem zonasi.
Adapun zonasi tersebut terbagi menjadi empat yakni zona hijau, kuning, oranye dan zona merah. Zona hijau dan kuning pengaturannya lebih longgar dibandingkan zona lainnya.
Sementara zona oranye dan merah pengaturannya lebih ketat dan tidak jauh berbeda dengan pengaturan PPKM Level 3. PPKM berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 hingga 9 Agustus, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi secara Terbatas
Berikut daerah yang harus menerapkan PPKM Level 2:
- Gubernur Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue
- Gubernur Sumatera Utara: Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara
- Gubernur Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Komering Ilir
- Gubernur Bengkulu: Kabupaten Seluma
- Gubernur Kalimantan Barat: Kabupaten Kayong Utara
- Gubernur Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Gubernur Sulawesi Selatan: Kabupaten Bone, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sinjai dan Wajo
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Diklaim Turun dan Janji Kurangi Beban Masyarakat