Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri Nomor 29/2021, Ini Daerah yang Terapkan PPKM Level 2...

Kompas.com - 03/08/2021, 08:18 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

Adapun pemberlakuan PPKM ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang masih tergolong tinggi.

Inmendagri mengatur PPKM Level 3 harus diterapkan oleh 27 provinsi dengan rincian kabupaten/kotanya masing-masing.

Baca juga: Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali

Sementara PPKM Level 2 harus diterapkan oleh 17 provinsi dengan rincian kabupaten/kota yang berbeda dengan PPKM Level 3.

Aturan dalam penerapan PPKM Level 2 bisa tidak berbeda jauh dengan PPKM Level 3. Akan tetapi, PPKM Level 2 mengatur lebih rinci sektor yang diperbolehkan beroperasi dengan rinci menggunakan sistem zonasi.

Adapun zonasi tersebut terbagi menjadi empat yakni zona hijau, kuning, oranye dan zona merah. Zona hijau dan kuning pengaturannya lebih longgar dibandingkan zona lainnya.

Sementara zona oranye dan merah pengaturannya lebih ketat dan tidak jauh berbeda dengan pengaturan PPKM Level 3. PPKM berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 hingga 9 Agustus, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi secara Terbatas

Berikut daerah yang harus menerapkan PPKM Level 2:

- Gubernur Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue

- Gubernur Sumatera Utara: Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara

- Gubernur Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Komering Ilir

- Gubernur Bengkulu: Kabupaten Seluma

- Gubernur Kalimantan Barat: Kabupaten Kayong Utara

- Gubernur Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara

- Gubernur Sulawesi Selatan: Kabupaten Bone, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sinjai dan Wajo

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Diklaim Turun dan Janji Kurangi Beban Masyarakat

- Gubernur Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju Tengah

- Gubernur Sulawesi Tengah: Kabupaten Buoldan Kabupaten Donggala

- Gubernur Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton dan Buton Selatan

- Gubernur Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan

- Gubernur Gorontalo: Kabupaten Boalemo

- Gubernur Maluku: Kabupaten Buru Selatan dan Seram Bagian Timur

- Gubernur Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Timur

- Gubernur Nusa Tenggara Timur:Kabupaten Sabu Raijua

- Gubernur Papua: Kabupaten Deiyai, Intan Jaya, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Nduga, Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Sarmi, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, Dogiyai dan Puncak

- Gubernur Papua Barat: Kabupaten Maybrat dan Pegunungan Arfak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com