Adapun pemberlakuan PPKM ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang masih tergolong tinggi.
Inmendagri mengatur PPKM Level 3 harus diterapkan oleh 27 provinsi dengan rincian kabupaten/kotanya masing-masing.
Sementara PPKM Level 2 harus diterapkan oleh 17 provinsi dengan rincian kabupaten/kota yang berbeda dengan PPKM Level 3.
Aturan dalam penerapan PPKM Level 2 bisa tidak berbeda jauh dengan PPKM Level 3. Akan tetapi, PPKM Level 2 mengatur lebih rinci sektor yang diperbolehkan beroperasi dengan rinci menggunakan sistem zonasi.
Adapun zonasi tersebut terbagi menjadi empat yakni zona hijau, kuning, oranye dan zona merah. Zona hijau dan kuning pengaturannya lebih longgar dibandingkan zona lainnya.
Sementara zona oranye dan merah pengaturannya lebih ketat dan tidak jauh berbeda dengan pengaturan PPKM Level 3. PPKM berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Berikut daerah yang harus menerapkan PPKM Level 2:
- Gubernur Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue
- Gubernur Sumatera Utara: Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara
- Gubernur Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Komering Ilir
- Gubernur Bengkulu: Kabupaten Seluma
- Gubernur Kalimantan Barat: Kabupaten Kayong Utara
- Gubernur Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Gubernur Sulawesi Selatan: Kabupaten Bone, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sinjai dan Wajo
- Gubernur Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju Tengah
- Gubernur Sulawesi Tengah: Kabupaten Buoldan Kabupaten Donggala
- Gubernur Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton dan Buton Selatan
- Gubernur Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan
- Gubernur Gorontalo: Kabupaten Boalemo
- Gubernur Maluku: Kabupaten Buru Selatan dan Seram Bagian Timur
- Gubernur Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Timur
- Gubernur Nusa Tenggara Timur:Kabupaten Sabu Raijua
- Gubernur Papua: Kabupaten Deiyai, Intan Jaya, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Nduga, Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Sarmi, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, Dogiyai dan Puncak
- Gubernur Papua Barat: Kabupaten Maybrat dan Pegunungan Arfak
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/08182761/inmendagri-nomor-29-2021-ini-daerah-yang-terapkan-ppkm-level-2