JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan siapa sosok Fahri Aceh orang yang disebut sebagai orang suruhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Nama Fahri Aceh muncul dalam kesaksian eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan virtual, Senin (26/7/2021) dengan terdakwa dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK mendalami peran Fahri Aceh tersebut.
"Siapa Fahri Aceh yang disebutkan Robin sebagai orang kepercayaan Lili?" kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara, ICW Minta KPK Dalami Aliran Dana
Kurnia juga mendorong agar KPK melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada aliran dana yang mengarah ke Lili pasca-komunikasinya dengan Syahrial.
"KPK harus secepat mungkin menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana suap pada Lili. Hal ini penting untuk menelusuri apakah ada aliran dana yang diterima Lili pasca menjalin komunikasi dengan Syahrial?" kata Kurnia.
Selain itu Kurnia mengatakan bahwa KPK juga harus mencari tahu apakah Lili kerap melakukan komunikasi dengan pihak beperkara. Sebab, ICW curiga praktik itu tidak terjadi hanya kali ini saja.
"ICW khawatir sebelumnya Lili sudah pernah melakukan praktek serupa terhadap perkara-perkara yang lain," kata dia.
Baca juga: MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinonaktifkan Sementara
Diketahui dalam kesaksiannya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial pernah menceritakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Lili Pintauli Siregar.
Komunikasi itu bermula dari Lili yang menelefon Syahrial dan mengatakan bahwa berkas perkara terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai ada di mejanya.
"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa,"Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ucap Robin dalam kesaksiannya dalam persidangan.
Kemudian, Syahrial meminta pertolongan pada Lili.
Merespon permintaan itu, Lili mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang suruhannya bernama Fahri Aceh di Medan.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan,'Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh,'" ujar Robin.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Dilanjutkan ke Pemeriksaan Pendahuluan