Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Reformasi Birokrasi Tak Sekadar Penuhi Syarat Prosedural

Kompas.com - 16/07/2021, 12:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tidak sekadar memenuhi syarat prosedural.

Ma'ruf menekankan, reformasi birokrasi  harus mengubah pola pikir para aparatur sipil negara (ASN) dan berorientasi pada dampak dan profesionalitas.

"Pelaksanaan kebijakan (reformasi birokrasi) jangan hanya sekedar untuk memenuhi syarat prosedural tapi harus mengubah mindset ASN agar berorientasi pada dampak atau outcome efisiensi dan profesionalisme," ujar Ma'ruf saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui konferensi video, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Wapres Minta Kementerian/Lembaga dan Pemda Segera Lakukan Reformasi Birokrasi

Ma'ruf mengingatkan, penyederhanaan birokrasi harus dilakukan secara cermat, obyektif, transparan, dan adil. Selain itu, pelaksanaannya pun harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

"Agar tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan dan karirnya," kata dia.

Pada rapat tersebut, Ma'ruf juga mengungkapkan agar penyederhanaan birokrasi dan penajaman roadmap reformasi birokrasi 2020-2024 difokuskan.

Ia mengatakan, salah satu prioritas kerja pemerintah 2019-2024 adalah penyederhanaan birokrasi.

Hal tersebut dilakukan melalui tiga strategi utama yaitu transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, dan transformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Berdasarkan arahan tentang tenggat waktu pengalihan dari jabatan administrasi ke fungsional, kata Ma'ruf, Presiden menginginkan agar reformasi birokrasi dituntaskan pada Juni 2021.

"Saat ini kita sudah memasuki minggu kedua bulan Juli, dengan demikian kita perlu evaluasi capaian dan langkah tindak lanjut yang diperlukan," kata dia.

Baca juga: Sesuai Reformasi Birokrasi, Kemendesa PDTT Berkomitmen Bentuk ASN Kompeten

Laporan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada 30 Juni 2021, terdapat 43.074 struktur organisasi yang telah disederhanakan.

Rinciannya, 87 kementerian/lembaga telah selesai, 5 kementerian/lembaga dalam proses, dan 7 kementerian/lembaga belum mengusulkan.

Tujuh kementerian/lembaga yang belum mengusulkan adalah Sekretariat Kabinet, Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretaris Jenderal DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi (MK) serta Kementerian Pemuda dan Olahrag (Kemenpora).

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga pada 14 Juli 2021 telah menyampaikan usulan penyederhanaan struktur 32 provinsi (94 persen) untuk dimintakan pertimbangan teknis oleh Kementerian PAN-RB.

"Sedangkan untuk kabupaten kota sebanyak 342 (67 persen) sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti," kata dia.

Meskipun demikian, informasi terakhir yang diterimanya belum ada provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengalihkan jabatan struktural ke fungsional.

Penyetaraan jabatan pun disebutkannya belum bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu penyelesaiaan penyederhanaan struktur terlebih dahulu. 

Baca juga: Kemendagri: 115 Kabupaten/Kota Belum Laksanakan Reformasi Birokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com