Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/07/2021, 17:08 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menilai Rohadi terbukti melakukan empat tindakan pidana sekaligus yaitu penerimaan gratifikasi, suap, suap pasif, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Rabu (14/7/2021) yang ditayangkan melalui YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Saksi Sebut Rohadi Pernah Perlihatkan Foto bersama Sejumlah Tokoh Nasional

Hakim Albertus mengatakan hukuman penjara yang diterima oleh Rohadi tidak dipotong masa penahanan.

Sebab, Rohadi diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis 7 tahun penjara atas perkara suap kepengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa tidak dikurangkan dengan masa tahanan karena terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," ujar hakim Albertus.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Rohadi di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 kura subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum memutuskan untuk banding.

Baca juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Disebut Siap Ungkap Siapa Pun terkait Kasusnya

Sementara itu, Rohadi menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya menerima putusan ini, Yang Mulia," tutur Rohadi.

Adapun dalam perkara ini Rohadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar sejak tahun 2005 hingga 2016.

Gratifikasi itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak untuk melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti di PN Bekasi.

Selain itu Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, serta pencucian uang Rp 40,58 miliar.

Baca juga: Istilah “Mas Kawin” dan “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” Terungkap dalam Sidang Rohadi…

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com