Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2021, 06:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah istilah yang diduga menjadi kode suap dalam perkara terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Sidang pada Kamis (11/2/2021) beragendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat Robert Melianus Nauw.

Jaksa Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi soal istilah “Mas Kawin” yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Robert.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Cuci Uang Rp 40,13 Miliar, Ini Daftarnya

“Kemudian disampaikan juga yang pada intinya saudara saksi agar segera melunasi 'Mas Kawinnya', apa betul penyampaian seperti itu, ada istilah Mas Kawin?," tanya Jaksa Takdir saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

“Betul, betul," jawab Robert.

Akan tetapi, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan istilah tersebut.

Selain itu, ada pula istilah “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” yang tertuang dalam BAP Robert.

"Yang dimaksud adalah uang yang sudah disepakatinya sebelumnya dalam bentuk 'Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar', ini ada istilahnya juga gimana?," tanya jaksa ke Robert dan dikonfirmasi oleh Robert.

"Yang dimaksud adalah uang Rp 400 juta?," tanya Jaksa Takdir lagi ke Robert.

"Iya betul," jawab Robert.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 Miliar

Adapun Jimmy dan Robert merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.

Dalam dakwaan Rohadi, Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi sekitar Rp 1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara di tahun 2015.

Uang suap itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.

Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono dalam upaya mendapatkan vonis bebas di Mahkamah Agung.

Baca juga: Lantik Panitera, Ketua MA Minta Jangan Ada Kesalahan di Putusan, termasuk Salah Ketik

Dalam kasus ini, Rohadi didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, gratifikasi dengan total Rp 11,5 miliar, serta pencucian uang hingga Rp 40,58 miliar.

Menurut JPU, sejumlah uang yang diterima Rohadi dikatakan sebagai gratifikasi karena diduga terkait dengan pengurusan perkara atau dengan proses persidangan, maupun berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Adapun Rohadi sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Nasional
Kementerian KP dan Case Western Reverse University Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

Kementerian KP dan Case Western Reverse University Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM

Nasional
Bertemu Pasukan Perdamaian di Lebanon, Panglima TNI Upayakan Masa Dinas Tak Lebih 1 Tahun

Bertemu Pasukan Perdamaian di Lebanon, Panglima TNI Upayakan Masa Dinas Tak Lebih 1 Tahun

Nasional
Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Rumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Kebijakan untuk Pemerintah Baru

Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Rumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Kebijakan untuk Pemerintah Baru

Nasional
Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Usulkan Isu Critical Minerals Dibahas di IPEF, Indonesia Dapat Dukungan Banyak Negara

Nasional
Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com