JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah istilah yang diduga menjadi kode suap dalam perkara terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sidang pada Kamis (11/2/2021) beragendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat Robert Melianus Nauw.
Jaksa Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi soal istilah “Mas Kawin” yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Robert.
Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Cuci Uang Rp 40,13 Miliar, Ini Daftarnya
“Kemudian disampaikan juga yang pada intinya saudara saksi agar segera melunasi 'Mas Kawinnya', apa betul penyampaian seperti itu, ada istilah Mas Kawin?," tanya Jaksa Takdir saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
“Betul, betul," jawab Robert.
Akan tetapi, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan istilah tersebut.
Selain itu, ada pula istilah “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” yang tertuang dalam BAP Robert.
"Yang dimaksud adalah uang yang sudah disepakatinya sebelumnya dalam bentuk 'Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar', ini ada istilahnya juga gimana?," tanya jaksa ke Robert dan dikonfirmasi oleh Robert.
"Yang dimaksud adalah uang Rp 400 juta?," tanya Jaksa Takdir lagi ke Robert.
"Iya betul," jawab Robert.
Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 Miliar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan