Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah “Mas Kawin” dan “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” Terungkap dalam Sidang Rohadi…

Kompas.com - 12/02/2021, 06:23 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah istilah yang diduga menjadi kode suap dalam perkara terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Sidang pada Kamis (11/2/2021) beragendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat Robert Melianus Nauw.

Jaksa Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi soal istilah “Mas Kawin” yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Robert.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Cuci Uang Rp 40,13 Miliar, Ini Daftarnya

“Kemudian disampaikan juga yang pada intinya saudara saksi agar segera melunasi 'Mas Kawinnya', apa betul penyampaian seperti itu, ada istilah Mas Kawin?," tanya Jaksa Takdir saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

“Betul, betul," jawab Robert.

Akan tetapi, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan istilah tersebut.

Selain itu, ada pula istilah “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” yang tertuang dalam BAP Robert.

"Yang dimaksud adalah uang yang sudah disepakatinya sebelumnya dalam bentuk 'Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar', ini ada istilahnya juga gimana?," tanya jaksa ke Robert dan dikonfirmasi oleh Robert.

"Yang dimaksud adalah uang Rp 400 juta?," tanya Jaksa Takdir lagi ke Robert.

"Iya betul," jawab Robert.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 Miliar

Adapun Jimmy dan Robert merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.

Dalam dakwaan Rohadi, Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi sekitar Rp 1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara di tahun 2015.

Uang suap itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.

Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono dalam upaya mendapatkan vonis bebas di Mahkamah Agung.

Baca juga: Lantik Panitera, Ketua MA Minta Jangan Ada Kesalahan di Putusan, termasuk Salah Ketik

Dalam kasus ini, Rohadi didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, gratifikasi dengan total Rp 11,5 miliar, serta pencucian uang hingga Rp 40,58 miliar.

Menurut JPU, sejumlah uang yang diterima Rohadi dikatakan sebagai gratifikasi karena diduga terkait dengan pengurusan perkara atau dengan proses persidangan, maupun berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Adapun Rohadi sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com