Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.
Sedangkan, Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.
Adapun hal yang memberatkan keduanya adalah status mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan dari pimpinan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua penyidik mengakui perbuatannya.
Bahkan, penyidik Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Harjono menyebutkan, putusan Dewas telah melalui berbagai tahap, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan bukti hingga meminta keterangan ahli.
Pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh saksi yang mengalami intimidasi yakni Agustri Yogaswara alias Yogas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.