Salin Artikel

MAKI Bandingkan Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK dan Firli Bahuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membandingkan sanksi etik terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap dua penyidik KPK tidak adil.

Praswad Nugraha dan Nur Prayoga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan kasus bantuan sosial Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Namun, apa pun ya sudah, karena ini sudah divonis. Bahkan dipotong gaji sampai 10 persen. Kalau dibandingkan dengan putusan Pak Firli tidak adil juga," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Seperti diketahui, Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis karena melanggar etik terkait bergaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

"Pak Firli jelas itu, pada posisi apa pun itu, bergaya hidup mewah sudah meruntuhkan moral pegawai KPK," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, gaji pegawai KPK tidak cukup untuk memiliki gaya hidup mewah seperti menyewa helikopter.

Apalagi, masyarakat percaya KPK karena gaya hidup sederhana para pegawainya. Di sisi lain prinsip tersebut erat kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

"Bergaya hidup mewah dari mana? kalau gaji kan rasanya enggak cukup bergaya hidup mewah itu," ujar Boyamin.

"Nah nanti bisa menjadikan contoh buruk bagi pegawai-pegawai KPK dan juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat," ucap dia.

Di sisi lain, Boyamin menuturkan, saat melaporkan pelanggaran etik, dirinya telah meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.

"Kalau cuma surat peringatan II kepada Pak Firli itu terlalu ringan. Saya minta kemarin itu bahkan hukuman tingkat berat, mundur dari Ketua KPK, cukup jadi Wakil Ketua KPK," ujar dia.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik yang dipimpin oleh Harjono dan dua anggota majelis, yakni Albertina Ho serta Syamsuddin Haris, pada Senin (12/7/2021)

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Sedangkan, Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan keduanya adalah status mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan dari pimpinan. Sedangkan hal yang meringankan, kedua penyidik mengakui perbuatannya.

Bahkan, penyidik Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Harjono menyebutkan, putusan Dewas telah melalui berbagai tahap, mulai dari pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan bukti hingga meminta keterangan ahli.

Pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh saksi yang mengalami intimidasi yakni Agustri Yogaswara alias Yogas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/18113061/maki-bandingkan-sanksi-etik-terhadap-dua-penyidik-kpk-dan-firli-bahuri

Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke