JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membandingkan sanksi etik terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap dua penyidik KPK tidak adil.
Praswad Nugraha dan Nur Prayoga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan kasus bantuan sosial Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Namun, apa pun ya sudah, karena ini sudah divonis. Bahkan dipotong gaji sampai 10 persen. Kalau dibandingkan dengan putusan Pak Firli tidak adil juga," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: MAKI Nilai Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK Tidak Adil
Seperti diketahui, Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis karena melanggar etik terkait bergaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.
"Pak Firli jelas itu, pada posisi apa pun itu, bergaya hidup mewah sudah meruntuhkan moral pegawai KPK," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, gaji pegawai KPK tidak cukup untuk memiliki gaya hidup mewah seperti menyewa helikopter.
Apalagi, masyarakat percaya KPK karena gaya hidup sederhana para pegawainya. Di sisi lain prinsip tersebut erat kaitannya dengan pemberantasan korupsi.
"Bergaya hidup mewah dari mana? kalau gaji kan rasanya enggak cukup bergaya hidup mewah itu," ujar Boyamin.
"Nah nanti bisa menjadikan contoh buruk bagi pegawai-pegawai KPK dan juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat," ucap dia.
Di sisi lain, Boyamin menuturkan, saat melaporkan pelanggaran etik, dirinya telah meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.
"Kalau cuma surat peringatan II kepada Pak Firli itu terlalu ringan. Saya minta kemarin itu bahkan hukuman tingkat berat, mundur dari Ketua KPK, cukup jadi Wakil Ketua KPK," ujar dia.
Baca juga: Saat Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelanggaran Etik...
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik yang dipimpin oleh Harjono dan dua anggota majelis, yakni Albertina Ho serta Syamsuddin Haris, pada Senin (12/7/2021)
"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Harjono dalam konferensi pers, Senin.