Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak

Kompas.com - 13/07/2021, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak penggabungan gugatan ganti dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Gugatan tersebut diajukan oleh 18 pemohon terhadap Juliari batubara. Mereka adalah warga Jakarta yang terdampak kasus korupsi yang menjerat mantan menteri sosial itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan majelis hakim menolak gugatan ganti rugi tersebut sangat mengecewakan.

"Pemulihan korban korupsi bansos kembali menemui jalan terjal, menjadi gambaran betapa hukum belum berpihak pada korban," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

Kurnia mempertanyakan pertimbangan hakim atasan putusan tersebut. Hakim beralasan, gugatan perdata semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan domisili Juliari Batubara.

Namun, menurut Kurnia, konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian menyatu dengan perkara yang sedang berjalan. 

"Jadi pertanyaan sederhananya bagaimana mungkin menggabungkan perkara di PN Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta?" ucap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 UNCAC, hakim dapat menetapkan penggabungan perkara ganti kerugian pada sebuah perkara pidana jika perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada orang lain.

Kemudian, negara wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat korupsi mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan untuk memperoleh kompensasi.

"Dengan demikian sudah sangat jelas siapa yang berhak mengadili penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu majelis hakim yang mengadili perkara pidananya," kata Kurnia.

Baca juga: Bantah Terima Fee dari Vendor Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari: Saya Baru Tahu Ada Kasus Ini

Adapun 18 pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta karena paket bansos Covid-19 tidak layak.

Sedangkan, Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menilai, tidak ada kaitan antara penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara Juliari.

Damis juga mengatakan, gugatan perdata mestinya dipersidangkan di PN Jakarta Selatan. Sebab sesuai dakwaan jaksa, Juliari Batubara berdomisili di Jakarta Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com