Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Vaksin Gotong Royong, Awalnya Didistribusikan Lewat Perusahaan dan Kini Ditawarkan Langsung ke Masyarakat

Kompas.com - 12/07/2021, 15:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Gotong Royong individu yang baru saja ditunda pelaksanaannya oleh pemerintah lewat perusahaan pelat merah PT Kimia Farma menuai polemik.

Pasalnya, di tengah belum meratanya vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah, pemerintah justru menjalankan Vaksinasi Gotong Royong individu yang membebani langsung masyarakat untuk mendapatkan vaksin yang terbatas di tengah kondisi darurat.

Sedianya pemerintah sudah mempertimbangkan untuk menjalankan program vaksinasi berbayar yang bernama vaksinasi gotong royong

Baca juga: Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar

Vaksinasi gotong foyong mulanya dirancang untuk memfasilitasi perusahaan yang hendak memvaksinasi karyawannya agar mereka bisa bekerja kembali tanpa harus khawatir tertular Covid-19.

Maka pemerintah pun menerbitkan aturan tentang vaksinasi gotong-royong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pandemi Covid-19. Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga kekebalan kelompok dapat segera tercapai

"Selain lewat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi juga bisa dilakukan secara gotong royong," ujar Nadia, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Nadia menegaskan, pemerintah menjamin vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang sedang berlangsung.

Baca juga: Soal Vaksinasi Berbayar, Menkes Sebut Pemerintah Buka Opsi yang Luas

 

Ia menjelaskan, vaksinasi gotong royong ditujukan untuk para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan dan keluarganya. Vaksinasi tersebut pendanaannya ditanggung oleh perusahaan.

"Pemberiannya secara gratis oleh perusahaan," kata Nadia.

Nadia juga mengatakan, vaksinasi gotong royong ini diberikan perusahaan secara gratis kepada karyawan, karyawati, dan keluarga.

Sejumlah perusahaan telah mengikuti program vaksinasi gotong royong ini. Salah satunya ialah PT Unilever

Presiden Joko Widodo pun meninjau pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong untuk para karyawan di PT Unilever Indonesia Tbk, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Polemik Vaksinasi Covid-19 Berbayar yang Akhirnya Ditunda...

Presiden didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Ketua Kadin Rosan P Roeslani, Menteri Investasi merangkap kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Presiden Direktur Unilever Ira Noviarti.

Vaksinasi dilakukan kepada 320 karyawan PT Unilever dan menggunakan vaksin Sinopharm.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com