JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyoroti perkembangan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terjadi peningkatan kasus aktif hingga lebih dari 30 persen di wilayah tersebut.
"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7/2021).
Menurut Airlangga, kenaikan kasus aktif tersebut relatif tinggi. Misalnya di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.
Baca juga: PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan Status Daerah Level 3 dan 4
Kemudian, terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4.
Daerah dengan nilai asesmen 4 berarti mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 50/100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Dalam periode yang sama, kata Airlangga, rumah sakit rujukan Covid-19 di sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali mencatatkan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen.
"Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ujarnya.
Untuk menekan angka kasus aktif pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro luar Jawa-Bali.
Kebijakan itu berlaku 6-20 Juli 2021.
Baca juga: Aturan dan Daftar 43 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Diperketat Seiring Perpanjangan PPKM Mikro
Sama seperti PPKM Darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro memuat aturan pembatasan pada sejumlah sektor. Hanya saja, pengetatan pembatasannya tidak sama.
Pada sektor usaha misalnya, perkantoran yang berada di wilayah nilai asesmen 4 wajib menerapkan work from home (WFH) terhadap 75 persen karyawan.
Kemudian, pengunjung restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan dan hanya boleh buka hingga pukul 17.00. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pun dibatasi hanya sampai pukul 17.00.
"Dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan Instruksi Mendagri," ujar Airlangga.
Airlangga meminta seluruh kepala daerah menjalankan aturan yang telah ditetapkan selama PPKM Mikro luar Jawa-Bali.
Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta meningkatkan angka testing dan tracing, serta mengoptimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"Terhadap daerah-daerah ini kami minta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan secara disiplin," kata Airlangga.
Baca juga: PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 Juli
Berikut 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4:
Aceh
1. Kota Banda Aceh
Bengkulu
2. Kota Bengkulu
Jambi
3. Kota Jambi
Kalimantan Barat
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
Kalimantan Tengah