Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terjadi peningkatan kasus aktif hingga lebih dari 30 persen di wilayah tersebut.
"Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7/2021).
Menurut Airlangga, kenaikan kasus aktif tersebut relatif tinggi. Misalnya di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.
Kemudian, terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4.
Daerah dengan nilai asesmen 4 berarti mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 50/100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Dalam periode yang sama, kata Airlangga, rumah sakit rujukan Covid-19 di sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali mencatatkan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen.
"Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ujarnya.
Untuk menekan angka kasus aktif pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro luar Jawa-Bali.
Kebijakan itu berlaku 6-20 Juli 2021.
Sama seperti PPKM Darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro memuat aturan pembatasan pada sejumlah sektor. Hanya saja, pengetatan pembatasannya tidak sama.
Pada sektor usaha misalnya, perkantoran yang berada di wilayah nilai asesmen 4 wajib menerapkan work from home (WFH) terhadap 75 persen karyawan.
Kemudian, pengunjung restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan dan hanya boleh buka hingga pukul 17.00. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal pun dibatasi hanya sampai pukul 17.00.
"Dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan Instruksi Mendagri," ujar Airlangga.
Airlangga meminta seluruh kepala daerah menjalankan aturan yang telah ditetapkan selama PPKM Mikro luar Jawa-Bali.
Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta meningkatkan angka testing dan tracing, serta mengoptimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"Terhadap daerah-daerah ini kami minta kepada para gubernur dan juga bupati, wali kota untuk menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan secara disiplin," kata Airlangga.
Berikut 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4:
Aceh
1. Kota Banda Aceh
Bengkulu
2. Kota Bengkulu
Jambi
3. Kota Jambi
Kalimantan Barat
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
Kalimantan Tengah
6. Palangkaraya
7. Lamandau
8. Sukamara
Kalimantan Timur
9. Berau
10. kota Balikpapan
11. Bontang
Kalimantan Utara
12. Bulungan
Kepulauan Riau
13. Bintan
14. Kota Batam
15. Tanjung Pinang
16. Natuna
Lampung
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
Maluku
19. Kepulauan Aru
20. Kota Ambon
NTT
21. Kota Mataram
22. Lembata
23. Nagekeo
Papua
24. Boven Digoel
25. Kota Jayapura
Papua Barat
26. Fakfak
27. Sorong
28. Manokwari
29. Teluk Bintuni
30. Teluk wondama
Riau
31. Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah
32. Kota Palu
Sulawesi Tenggara
33. Kota Kendari
Sulawesi Utara
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon
Sumatera Barat
36. Bukittinggi
37. Padang
38. Padang Panjang
39. Kota Solok
Sumatera Selatan
40. Lubuk Linggau
41. Palembang
Sumatera Utara
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/12504431/kasus-aktif-covid-19-di-luar-jawa-bali-naik-34-persen