Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19

Kompas.com - 07/07/2021, 11:04 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk warga yang terdampak Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Agar Pemda (pemerintah daerah) mengeluarkan bansosnya," kata Suhajar dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Tangsel Tak Punya Data Pasien Covid-19 Isoman, Penyaluran Bansos Tertunda

Suhajar juga meminta ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan.

Menurut dia, dalam diktum kedelapan Inmendagri tersebut, kepala daerah sudah diminta mempercepat proses penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Sementara, jika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 kepala daerah diminta melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos, serta jaring pengaman sosial.

Kemudian, tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Cerita Kasatgas Temukan 2 Pelanggaran Hukum dalam Pengadaan Bansos Covid-19

Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.

Adapun kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bansos yang bersumber dari APBD.

Sedangkan percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), bupati atau wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Bansos PPKM Darurat

Lalu pengesahan data keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pemerintah daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak gubernur, bupati/walikota menugaskan sekda sebagai ketua panitia anggaran," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com