JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan tentang rencana pembarlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
Presiden menyinggung Pulau Jawa dan Bali telah dikaji untuk rencana penerapan kebijakan terbaru itu.
Jokowi menjelaskan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi pengkajian.
"Karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus di Pulau jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ujar Jokowi saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Berdasarkan kondisi di Jawa dan Bali itu, Jokowi menuturkan akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti langkah penanganan khusus.
Penanganan yang dimaksud menurutnya sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Baca juga: Jateng Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ganjar: Itu Cara yang Lebih Tegas
Lebih lanjut, Kepala Negara mengungkapkan bahwa finasilasi dari kajian yang dilakukan pemerintah itu dilakukan pada Rabu ini.
"Dan kita harapkan selesai. Karena diketuai oleh Pak Airlangga Hartarto, Pak menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat. Tidak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu," tambah Jokowi.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan PPKM mikro secara lebih ketat untuk membatasi tingkat mobilitas masyarakat.
PPKM mikro yang diperketat ini telah berlaku sejak 22 Juni 2021. Rencananya, PPKM ini akan berlangsung hingga 5 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.