JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rozy Brilian mengungkapkan, aksi penembakan oleh anggota polisi merupakan kasus kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang Juni 2020 sampai Mei 2021.
Menurut catatan Kontras, ada 390 kasus penembakan dari total 651 tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi.
"Bentuk tindak kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan pada penanganan aksi kriminal," kata Rozy dalam konferensi pers 'Laporan Tahunan Bhayangkara' yang disiarkan secara daring, Rabu (30/6/2021).
Rozy mengatakan, aksi penembakan oleh polisi selama satu tahun ini setidaknya telah menyebabkan 13 orang tewas dan 98 orang luka-luka.
Ia pun mencontohkan kasus penembakan Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Deki ditembak mati oleh oknum polisi, Brigadir K, pada 27 Januari 2021.
Baca juga: Kasus Penembakan Misterius di Sarolangun, Polda Jambi Temukan Fakta Baru
"Tingginya angka penembakan telah dilaporkan Kontras pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada perbaikan signifikan," ujarnya.
Menurutnya, hal ini disebabkan minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri. Padahal, sudah ada pula Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Tapi tidak pernah jadi acuan atau pertimbangan bagi kepolisian sebelum mengambil tindakan yang dianggap perlu," ucap Rozy.
Bentuk tindak kekerasan lain yang banyak dilakukan anggota kepolisian adalah penangkapan sewenang-wenang sebanyak 75 kasus, penganiayaan sebanyak 66 kasus, dan pembubaran paksa sebanyak 58 kasus.
Rozy menyatakan, dari 651 tindak kekerasan di institusi Polri itu, sebanyak 135 kasus terjadi di tingkat polda, 399 kasus di tingkat polres, dan 117 kasus di tingkat polsek
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.