JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga disahkan.
Padahal, banyak pihak yang menunggu RUU tersebut disahkan menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, RUU PKS ditunggu agar bisa menjadi acuan untuk mencegah kekerasan seksual terjadi.
"RUU PKS sebagai payung hukum sangat ditunggu sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual," kata Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...
Ia mengatakan, RUU tersebut akan menjadi payung hukum dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat.
"Terlebih dalam beberapa waktu terakhir eskalasi kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak terus meningkat dan mengkhawatirkan,” ujar Ratna.
Oleh karena itu, Ratna pun berharap agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam aksi-aksi pencegahan kekerasan seksual.
Ini termasuk mendorong gerakan masif yang dimulai dari akar rumput.
Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina
Selain itu, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dan ruang dialog dengan berbagai pihak agar mendapatkan berbagai masukan dan perbaikan, substansi RUU PKS.
Dengan demikian, maka RUU PKS pun bisa sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pihak DPR untuk membahas RUU PKS lebih lanjut.
Walaupun dari beberapa sisi, RUU tersebut telah memenuhi syarat.
“Pemerintah sampai saat ini masih menunggu pembahasan lebih intensif bersama DPR terkait RUU PKS. Dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU PKS telah memenuhi syarat-syarat ini,” ucap dia.
Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan