Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Sebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunggu Banyak Pihak

Kompas.com - 25/06/2021, 15:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga disahkan.

Padahal, banyak pihak yang menunggu RUU tersebut disahkan menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, RUU PKS ditunggu agar bisa menjadi acuan untuk mencegah kekerasan seksual terjadi.

"RUU PKS sebagai payung hukum sangat ditunggu sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual," kata Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Ia mengatakan, RUU tersebut akan menjadi payung hukum dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat.

"Terlebih dalam beberapa waktu terakhir eskalasi kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak terus meningkat dan mengkhawatirkan,” ujar Ratna.

Oleh karena itu, Ratna pun berharap agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam aksi-aksi pencegahan kekerasan seksual.

Ini termasuk mendorong gerakan masif yang dimulai dari akar rumput.

Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina

Selain itu, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dan ruang dialog dengan berbagai pihak agar mendapatkan berbagai masukan dan perbaikan, substansi RUU PKS.

Dengan demikian, maka RUU PKS pun bisa sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pihak DPR untuk membahas RUU PKS lebih lanjut.

Walaupun dari beberapa sisi, RUU tersebut telah memenuhi syarat.

“Pemerintah sampai saat ini masih menunggu pembahasan lebih intensif bersama DPR terkait RUU PKS. Dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU PKS telah memenuhi syarat-syarat ini,” ucap dia.

Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com