Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Kebijakan PTM Terbatas Disesuaikan Kondisi Daerah

Kompas.com - 24/06/2021, 13:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bersifat dinamis dengan tetap menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri dalam acara Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Ketua MPR Minta PTM Terbatas Ditunda

Jumeri menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas masih dapat dilakukan di suatu Kabupaten yang dinyatakan sebagai zona oranye atau merah dengan persyaratan tertentu.

Salah satu syaratnya apabila di dalam daerah tersebut terdapat kecamatan atau desa yang letaknya terisolasi atau tidak banyak dikunjungi orang, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ.

Menurut dia, dengan kondisi seperti itu, penyelenggaraan PTM terbatas masih dapat dimungkinkan setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik. 

Jumeri mengatakan, PTM terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss.

Sebab, menurutnya, masih banyak pelaksanaan PJJ di banyak daerah yang belum optimal karena terkendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

Menurut dia, hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Ia berharap suksesnya PTM terbatas yang sudah digelar dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain.

Jumeri pun berpesan agar orangtua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru. Menurutnya, Kepala Daerah setempat pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.

“Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,” ungkapnya.

“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” ucap Jumeri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujar Murni.

Murni mengatakan, Inmendagri tersebut menginstruksikan Kepala Daerah untuk membuat kebijakan yang tepat terkait urusan pendidikan dan PPKM mikro di wilayahnya masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com