Salin Artikel

Kemendikbud Ristek: Kebijakan PTM Terbatas Disesuaikan Kondisi Daerah

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri dalam acara Bincang Pendidikan secara virtual di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

“Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Jumeri menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas masih dapat dilakukan di suatu Kabupaten yang dinyatakan sebagai zona oranye atau merah dengan persyaratan tertentu.

Salah satu syaratnya apabila di dalam daerah tersebut terdapat kecamatan atau desa yang letaknya terisolasi atau tidak banyak dikunjungi orang, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ.

Menurut dia, dengan kondisi seperti itu, penyelenggaraan PTM terbatas masih dapat dimungkinkan setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik. 

Jumeri mengatakan, PTM terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss.

Sebab, menurutnya, masih banyak pelaksanaan PJJ di banyak daerah yang belum optimal karena terkendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

Menurut dia, hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Ia berharap suksesnya PTM terbatas yang sudah digelar dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain.

Jumeri pun berpesan agar orangtua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru. Menurutnya, Kepala Daerah setempat pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.

“Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,” ungkapnya.

“Kami sadar dan karena itu menawarkan dua solusi PTM Terbatas dan PJJ. Semuanya diberi kesempatan,” ucap Jumeri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujar Murni.

Murni mengatakan, Inmendagri tersebut menginstruksikan Kepala Daerah untuk membuat kebijakan yang tepat terkait urusan pendidikan dan PPKM mikro di wilayahnya masing-masing.

Dia menekankan, dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 setiap pemerintah daerah diberi kesempatan dan opsi untuk membuat kewenangan yang paling baik untuk wilayahnya.

“Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” jelas Dirjen Bangda.

Sebelumnya, pihak Kemendikbud Ristek menegaskan pelaksanaan sekolah tatap muka harus tetap mengikuti pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah masing-masing.

Menurut Jumeri, sekolah tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila berada di wilayah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah.

“Desa yang zona merah stop PTM (pembelajaran tatap muka),” kata Jumeri kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/13072261/kemendikbud-ristek-kebijakan-ptm-terbatas-disesuaikan-kondisi-daerah

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke