JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab menolak vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tersebut.
Rizieq pun mengajukan banding atas vonis tersebut karena ia menilai ada beberapa hal dalam putusan hakim yang ia tidak terima.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (24/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi
Rizieq menuturkan, beberapa hal yang ia persoalkan antara lain tuntutan jaksa yang mencantumkan keterangan ahli forensik, padahal tidak ada ahli forensik yang dihadirkan di persidangan.
Selain itu, ia juga keberatan karena majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya.
"Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," ujar dia.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum Rizieq juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim.
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Perjalanan Kasus Tes Usap RS Ummi yang Libatkan Rizieq Shihab hingga Vonis Menjelang
Dengan diajukannya banding tersebut, maka perkara belum mempunyai hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.
Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.