Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Demokrat: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan

Kompas.com - 23/06/2021, 11:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau memperpanjang masa jabatan presiden.

"Pandemi Covid-19 masih terus melanda bahkan terus mengalami tren kenaikan hingga kini telah lebih dari 2 juta orang yang terpapar. Ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan presiden," kata Kamhar, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Ditolak Publik dan Partai Politik

Menurut Kamhar, penanganan pandemi dan pergantian presiden merupakan hal yang berbeda. Ia menekankan, pergantian presiden merupakan agenda ketatanegaraan, sedangkan penanganan pandemi berkaitan dengan kinerja pemerintah.

"Ini hal yang berbeda, jangan dicampur aduk. Apalagi terus terjadi lonjakan dan tak terkendali. Tak berprestasi tapi minta dispensasi, ini aneh dan bertentangan dengan akal sehat," kata dia.

Kamhar menilai, dalih perpanjangan masa jabatan presiden untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pelaksanaan pemilihan umum juga tidak tidak berdasar.

Ia pun membandingkan usul tersebut dengan sikap mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang tetap menggelar pemilihan presiden pada 2020 lalu meski kasus Covid-19 di Amerika Serikat juga tinggi.

"Seorang Donald Trump yang terbaca publik cenderung 'semau gue' tetap melaksanakan Pilpres Amerika dikala lonjakan Covid-19 sedang tinggi-tingginya, tak menjadikan itu sebagai alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, tetap taat konstitusi," kata Kamhar.

Baca juga: Fraksi Golkar di MPR Dukung Sikap Jokowi Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak untuk berdoa dan berikhtiar agar pandemi Covid-19 telah terkendali sebelum 2024 mendatang.

Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode kembali muncul setelah beberapa kalangan mulai mendorong Jokowi maju sebagai calon presiden berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Walau bertentangan dengan konstitusi, kelompok yang menamakan diri Sekretariat Nasional (seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro) dibentuk oleh sejumlah masyarakat.

Adapun Jokowi sudah pernah merespons perihal wacana jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Jokowi menyebut wacana itu memiliki tiga makna.

“Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan, itu saja,” kata Jokowi pada Februari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com