Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Terima Salinan Putusan Banding Kasus Pinangki, Belum Putuskan Kasasi

Kompas.com - 23/06/2021, 11:28 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima salinan putusan banding kasus korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (21/6/2021).

Melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, jaksa penuntut umum masih mempelajari salinan putusan tersebut untuk memutuskan mengajukan kasasi atau tidak.

"JPU sedang mempelajari putusan banding yang kami terima kemarin. JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum kasasi," kata Riono, saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun

Riono menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan mengajukan permohonan kasasi setelah salinan putusan banding diterima.

"JPU punya 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk bersikap," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi. Ia mengatakan, hal ini sebagai komitmen Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi.

"Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengajukan kasasi," kata Zaenur, Kamis (17/6/2021).

Menurut Zaenur, hal ini tidak masalah meskipun jaksa penuntut umum menuntut Pinangki hanya empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Yang dijadikan dasar adalah putusan pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Bukan terhadap tuntutan. Jaksa harus banding. Kalau jaksa menolak banding, itu menjadi pertanyaan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Jaksa Dinilai Mesti Ajukan Kasasi

Menurutnya, tidak alasan untuk meringankan hukuman Pinangki. Apalagi, Pinangki adalah seorang penegak hukum.

Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Anggota divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan hal senada. Menurut Kurnia, jaksa harus mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

Namun, ia mengingatkan Ketua Mahkamah Agung agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," katanya.

Baca juga: Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Pemotongan Hukuman Pinangki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com