Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Minta Masyarakat 18 Tahun ke Atas yang Ingin Divaksinasi Tak Dipersulit Administrasi

Kompas.com - 22/06/2021, 10:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengimbau aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengurangi persyaratan administrasi agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin.

"Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Pernyataan itu dikemukakan Sonny menindaklanjuti laporan terkait persyaratan administrasi surat keterangan domisili yang diberlakukan aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek kepada warga yang berniat mengakses vaksin Covid-19.

Baca juga: Hari Ini, Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas di Kota Bogor Dimulai

Menurut Sonny, jangan sampai penerapan persyaratan administrasi yang terlalu berlebihan bisa mengganggu pencapaian target penyuntikan 1 juta dosis vaksin per hari di Indonesia.

Kata Sonny, persyaratan surat keterangan domisili merupakan ranah Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah sebab berkaitan dengan stok vaksin yang masih terbatas di Indonesia.

"Memang pelaksanaan program vaksinasi saat ini masih tergantung pada ketersediaan vaksinnya," katanya.

Sonny bilang, Kementerian Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang mengetahui secara persis ketentuan terkait persyaratan administrasi vaksinasi.

"Kemenkes yang mengetahui persis strategi terbaiknya," ujarnya.

Baca juga: 1,2 Juta Warga Surabaya Sudah Divaksin, Pemkot Mulai Data Masyarakat Berusia 18 Tahun ke Atas

Sebelumnya Kementerian Kesehatan memberikan syarat bagi perantau usia 18 tahun ke atas dalam mengikuti vaksinasi Covid-19. Pertama, KTP dan surat domisili yang diperoleh dari RT/RW dan membawa surat keterangan bekerja.

Kemudian, disarankan datang ke puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.

Namun, persyaratan tersebut banyak dikeluhkan warganet di media sosial Twitter lantaran urusan administrasi memperlambat seseorang mendapatkan vaksinasi.

Adapun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pentingnya surat keterangan domisili bagi warga yang akan menerima vaksin di daerah tertentu, tetapi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di daerah lain.

Nadia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk akuntabilitas distribusi vaksin Covid-19 sesuai target wilayah.

Baca juga: Warga Jabar Berusia 18 Tahun ke Atas Bisa Ikut Vaksinasi

 

"Ini untuk akuntabilitas ya karena distribusi vaksin berdasarkan target per provinsi yang pasti berdasarkan jumlah penduduk," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Nadia mengatakan, beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) juga akan meminta fotokopi KTP sebagai upaya antisipasi apabila terjadi efek samping pasca-imunisasi.

"Ini menjadi tanggung jawab fasyankes masing-masing terkait tanggung jawab keamanan data ya," ujar Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com