Salin Artikel

Satgas Covid-19 Minta Masyarakat 18 Tahun ke Atas yang Ingin Divaksinasi Tak Dipersulit Administrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengimbau aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengurangi persyaratan administrasi agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin.

"Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Pernyataan itu dikemukakan Sonny menindaklanjuti laporan terkait persyaratan administrasi surat keterangan domisili yang diberlakukan aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek kepada warga yang berniat mengakses vaksin Covid-19.

Menurut Sonny, jangan sampai penerapan persyaratan administrasi yang terlalu berlebihan bisa mengganggu pencapaian target penyuntikan 1 juta dosis vaksin per hari di Indonesia.

Kata Sonny, persyaratan surat keterangan domisili merupakan ranah Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah sebab berkaitan dengan stok vaksin yang masih terbatas di Indonesia.

"Memang pelaksanaan program vaksinasi saat ini masih tergantung pada ketersediaan vaksinnya," katanya.

Sonny bilang, Kementerian Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang mengetahui secara persis ketentuan terkait persyaratan administrasi vaksinasi.

"Kemenkes yang mengetahui persis strategi terbaiknya," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan memberikan syarat bagi perantau usia 18 tahun ke atas dalam mengikuti vaksinasi Covid-19. Pertama, KTP dan surat domisili yang diperoleh dari RT/RW dan membawa surat keterangan bekerja.

Kemudian, disarankan datang ke puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.

Namun, persyaratan tersebut banyak dikeluhkan warganet di media sosial Twitter lantaran urusan administrasi memperlambat seseorang mendapatkan vaksinasi.

Adapun Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pentingnya surat keterangan domisili bagi warga yang akan menerima vaksin di daerah tertentu, tetapi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di daerah lain.

Nadia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk akuntabilitas distribusi vaksin Covid-19 sesuai target wilayah.

"Ini untuk akuntabilitas ya karena distribusi vaksin berdasarkan target per provinsi yang pasti berdasarkan jumlah penduduk," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Nadia mengatakan, beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) juga akan meminta fotokopi KTP sebagai upaya antisipasi apabila terjadi efek samping pasca-imunisasi.

"Ini menjadi tanggung jawab fasyankes masing-masing terkait tanggung jawab keamanan data ya," ujar Nadia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/10085751/satgas-covid-19-minta-masyarakat-18-tahun-ke-atas-yang-ingin-divaksinasi-tak

Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke