Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Mudik Lebaran yang Berujung Kenaikan Kasus Covid-19...

Kompas.com - 21/06/2021, 18:34 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini merupakan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Sayangnya, banyak masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah tersebut.

Mereka nekat mudik dengan melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah demi mudik ke kampung halaman.

Apa saja pelanggarannya?

Sejumlah pemudik diketahui menggunakan dokumen palsu saat mudik Lebaran lalu. Dokumen ini digunakan sebagai dalih agar masyarakat yang berada di Jakarta, bisa menjalankan tradisi tahunan pulang kampung atau mudik ke daerah asal masing-masing.

Ada juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak baik itu di kendaraan, terminal, bandara, maupun di stasiun kereta api.

Baca juga: Baru 4 Hari Dibuka, Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Langsung Penuh Pasien Covid-19

Kemudian banyak calon pemudik yang menggunakan hasil swab palsu demi bisa mudik. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap ada ratusan orang yang menggunakannya.

Penerobosan pos penyekatan juga terjadi di mana-mana. Salah satunya yang paling ramai dan sempat viral adalah saat rombongan pemudik yang menggunakan sepeeda motor menerobos pos penyekatan di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.

Menurut polisi, saat itu, ada sekitar ribuan pemotor yang menerobos pos penyekatan tersebut. 

Baca juga: Sayangkan Pemudik yang Terobos Penyekatan, Satgas Ingatkan Konsekuensi Hukum

Banyak juga masyarakat yang "kucing-kucingan" dengan polisi dalam perjalanan mudik.

Mereka diam-diam bersembunyi di dalam mobil mereka yang dibawa dengan truk yang ditutupi terpal, berusaha mengecoh polisi agar bisa lolos di perbatasan antar kota dan antar provinsi.

Padahal pemerintah juga melarang ASN untuk mudik lebaran. Kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Baca juga: Belum Sampai 2 Minggu Setelah Libur Lebaran, Kasus Covid-19 Naik Signifikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com