JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan lembaga lain di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keputusan pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipertanyakan.
Menurut Hotman Tambunan, salah satu pegawai yang tak lolos TWK, keterlibatan lembaga lain dalam keputusan pemberhentian itu terlihat dalam berita acara rapat bersama pada 25 mei 2021.
Hotman menuturkan, keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani juga oleh pimpinan lima lembaga, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Presiden Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
"Padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” ucap dia.
Hotman mengatakan, sejumlah pegawai telah mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN.
Dalam surat keberatan itu, pegawai meminta agar pimpinan KPK , Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, Ketua KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian.
“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ujar Hotman.
Baca juga: Tiga Organisasi Internasional Kirim Surat, Minta Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Adapun, berdasarkan rapat bersama pimpinan KPK dan lima lembaga pada 25 Mei, sebanyak 51 pegawai bakal diberhentikan karena tidak lolos dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Padahal, Presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek, termasuk PUNP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.