Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kepala BKN soal Informasi Pelaksanaan TWK Rahasia Negara Dianggap Bertentangan UU

Kompas.com - 17/06/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyebut informasi terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rahasia negara dianggap merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Sebab, menurut peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 17 huruf h memang terdapat beberapa informasi yang harus dirahasiakan. Namun, informasi yang sifatnya rahasia itu bisa dibuka untuk publik jika memenuhi syarat seperti diatur dalam UU yang sama Pasal 18 ayat (2).

"Jadi yang tadinya bersifat rahasia pada Pasal 17 huruf h itu bisa menjadi tidak rahasia berdasarkan Pasal 18 Ayat (2)," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: ICW: Aneh jika KPK Berkoordinasi dengan Pihak Eksternal Terkait Hasil TWK

Adapun, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.

Namun, dalam Pasal 17 huruf h dikatakan bahwa informasi yang rahasia adalah informasi publik yang terkait dengan rahasia pribadi seperti angka, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.

Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (2) dikatakan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, dengan dua syarat, pertama apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.

Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Baca juga: KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK

Zaenur mengatakan bahwa saat ini permintaan itu telah disampaikan oleh para Pegawai KPK. Dengan demikian, sesuai dengan UU yang berlaku, BKN mesti membuka informasi tersebut.

"Pegawai KPK sangat bersedia hasil tes dibuka. Bahkan pegawai KPK meminta," kata dia.

"Jadi alasan BKN mengatakan bahwa proses TWK merupakan rahasia negara itu tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008," kata dia.

Lebih lanjut Zaenur meminta agar BKN segera membuka informasi terkait dengan proses pelaksanaan TWK pada publik. Setidaknya jika tidak, ia mesti segera memberikan hasil tes tersebut pada pegawai KPK yang meminta.

"Jadi jika BKN atau KPK masih bersikukuh, setidaknya hasil TWK bisa diberikan kepada pegawai yang ikut tes. Jika terus menutupi maka artinya mereka tidak transparan dan sangat mencurigakan," kata dia.

Baca juga: Pegawai Tak Lolos TWK Desak KPK Terbuka soal Hasil TWK, Minta Umumkan 8 Poin Ini

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa informasi mengenai pelaksanaan TWK pada pegawai KPK merupakan rahasia negara.

Bima menyebut bahwa informasi terkait proses pelaksanaan TWK hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

“Hanya bisa dibuka oleh pengadilan,” ucap Bima, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com