Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi X: Tugas Negara Biayai Pendidikan, Bukan Sebaliknya Malah Dipajaki

Kompas.com - 11/06/2021, 13:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah menjelaskan terkait wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor jasa pendidikan, salah satunya sekolah.

Padahal, menurutnya negara wajib mengalokasikan anggaran 20 persen. Hal itu sudah tertuang dan diamanatkan oleh konstitusi.

"Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk pendidikan menurut konstitusi," kata Fikri seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).

Fikri mengaku heran mengapa wacana mengenakan pajak tersebut dapat mengemuka, sedangkah tanggungjawab negara terhadap pendidikan jelas tertuang dalam UUD 1945.

Ia pun mengingatkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab negara.

Berdasarkan amandemen ke-4 UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Jadi tugas negara membiayai pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai pendidikan dan dipajaki pula," tuturnya.

Baca juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN terhadap Sembako

Ia menambahkan, selain pasal tersebut, masih ada Pasal 31 ayat (4) yang merupakan mandat bagi pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen belanja negara untuk pendidikan.

Fikri menilai, apabila pemerintah kemudian mengenakan penambahan pajak, tentu akan mengurangi nilai dari anggaran yang diterima sektor pendidikan.

"Kalau kemudian dipajaki 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan," ucapnya.

Untuk itu, politisi PKS ini mengingatkan pemerintah terkait konsekuensi yang akan didapat jika melanggar konstitusi.

Terlebih, kata dia, jika pelanggaran itu menyangkut pendidikan anak bangsa. Maka, ia berpendapat jika wacana ini diterapkan akan mencederai cita-cita pendiri bangsa.

"Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita, yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Dia pun meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus yaitu menempatkan pendidikan sebagai investasi bagi bangsa.

Baca juga: Rencana Pengenaan PPN pada Jasa Pendidikan Dinilai Tak Etis dan Inkonstitusional

"Bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak," tambah Fikri.

Sebelumnya, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selain sektor pendidikan, beberapa sektor lain yang akan dikenakan PPN antara lain kebutuhan pokok (sembako), jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan dan jasa asuransi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komisi X DPR: Tugas Negara Membiayai Pendidikan Rakyat, Bukan Rakyat Membiayai Pendidikan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com