Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Sebar Ujaran Kebencian

Kompas.com - 10/06/2021, 12:26 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Satuan Tugas Operasi Nemangkawi menangkap terduga pelaku penyebar ujaran kebencian, EKM, terkait unggahannya di Facebook.

EKM diduga menyebarkan informasi hoaks, provokatif, atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

"Rabu, 9 Juni 2021 pukul 22.35 WIT Satgas Siber Operasi Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38)," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Al-Qudusy dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Iqbal menjelaskan, EKM ditangkap di kediamannya di di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.

Dia mengatakan, saat ini tim Satgas Siber telah membawa EKM ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujarnya.

Baca juga: Masa Operasi Satgas Nemangkawi di Papua Diperpanjang Enam Bulan

Adapun beberapa unggahan yang diduga melanggar pidana yaitu, menyebarkan foto serta narasi yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya, salah satunya terkait kondisi Bandara Ilaga di Kabupaten Puncak, Papua. Kemudian, ada unggahan soal UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Menurut Iqbal, masih banyak lagi unggahan EKM yang dianggap meresahkan masyarakat. EKM disebutkan merupakan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Atas perbuatannya, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com