Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Merujuk UU Ciptaker, Investor Asing Boleh Tanam Modal di Industri Pertahanan

Kompas.com - 08/06/2021, 08:37 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat Pertahanan dan Analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Andi Widjajanto mengatakan, investor asing dapat menanam modal pada industri pertahanan sesuai rujukan Undang-Undang (UU) tentang cipta kerja (ciptaker).

Sebelumnya, kata dia, sektor ini dilarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

"Sekarang, bisa saja Perindustrian Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Pindad) dapat investment joint venture (JV) dengan Jerman," ujar Andi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga dapat kerja sama dengan produsen pesawat, Lockheed Martin.

Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Kirim Helikopter Bell 412EPI ke TNI AD

“Apabila TNI AD ingin membeli black hawke, maka JV dapat membuat fasilitas perawatan black hawke,” kata Andi, dalam podcast politik dari Nagara Institute di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Minggu (6/6/2021).

Meski demikian, ia menjelaskan, bahwa PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) maupun swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan.

Hal tersebut, sebut Andi, tidak dapat dilakukan sekalipun sudah mendapat "lampu hijau" dari UU Ciptaker. Sebab, aturan turunan dari beleid sapu jagat (omnibus law) belum diterbitkan hingga kini.

"Belum bisa bergerak karena menunggu kelengkapan UU Ciptaker beserta turunannya. Seharusnya aturan turunan ini diterbitkan pada April 2021," ucapnya.

Baca juga: Banjir Usulan, Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut

Seiring diresmikannya UU Ciptaker, Andi menilai PT TMI dapat melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan.

Menurutnya, berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alat utama sistem persenjataan (alutsista) merupakan hal wajar.

"UU Ciptaker menyatakan, swasta boleh jadi lead integrator dalam memproduksi senjata. Sebelumnya, hanya delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh melakukan kegiatan ini," jelas Andi.

Ia menyatakan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Baca juga: Menhan Prabowo Dorong Kemandirian Industri Pertahanan

Menhan dipastikan menilik anggaran BUMN soal pengadaan alutsista

Pada kesempatan yang sama, Andi Widjajanto mengatakan, Menhan terlebih dulu akan mengatur anggaran BUMN dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam rencana pengadaan alutsista sekitar Rp 1.760 triliun.

"Sebab, mengambil keseluruhan (proyek senilai) Rp 1,7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal tidak akan bisa. Mustahil bisa dilakukan cara cepat untuk kuasai Rp 1.7 kuadriliun di tangan satu entitas,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com